Pendidikan
Agama Islam
Ijtihad
Makalah
Disusun
untuk memenuhi syarat terpenuhinya nilai mata kuliah Pendidikan Agama
Islam
Semester
1 tahun ajaran 2011/2012
Oleh :
Dian Surya Rahmadani ( 1161020 )
Manajemen B
Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi PGRI Dewantara Jombang
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Sesungguhnya Ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum
sesuatu melalui dalil-dalil agama yaitu Al-Qur'an dan Al-hadits dengan jalan ( Istinbat ) (الإستنباط) adalah
daya usaha membuat keputusan hukum syarak berdasarkan dalil-dalil al-Quran
atau Sunnah
yang sedia ada.
Makalah ini mengupas tentang ijtihad dan segala hal yang
berhubungan dengannya. Ijtihad hanya berada pada konteks fikih saja. Tidak ada
ijtihad dalam konteks ilmu kalam atau tauhid. Dan tidak ada ijtihad terhadap
dalil-dalil yang sudah pasti (qath’i)seperti shalat fardhu, puasa, zakat, haji.
Adapun mujtahid
itu ialah ahli fiqih yang menghabiskan atau mengerahkan seluruh kesanggupannya
untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama.
Oleh karena itu
kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yng telah mengorbankan
waktu,tenaga, dan pikiran untuk menggali hukum tentang masalah-masalah yang
dihadapi oleh umat Islam baik yang sudah lama terjadi di zaman Rosullulloh
maupun yang baru terjadi.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dari pokok-pokok permasalahan diatas
penyusun merumuskan beberapa masalah yaitu:
1.2.1 Pengertian Ijtihad
1.2.2 Dasar ijtihad
1.2.3 Ruang lingkup ijtihad
1.2.4 Metode
ijtihad
1.2.5 Syarat mujtahid
1.2.6 Tingkatan para mujtahid
1.2.7 Fungsi ijtihad
1.3 Tujuan
1.3.1 Tujuan
Umum
Untuk
mengetahui tentang seluk beluk ijtihad.
1.3.2 Tujuan
Khusus
1.3.2.1 Untuk
mengetahui pengertian ijtihad
1.3.2.2 Untuk
mengetahui dasar dasar ijtihad
1.3.2.3 Untuk
mengetahui ruang lingkup ijtihad
1.3.2.4 Untuk
mengetahui metode ijtihad
1.3.2.5 Untuk
mengetahui syarat mujtahid
1.3.2.6 Untuk
mengetahui tingkatan mujtahid
1.3.2.7 Untuk
mengetahui Fungsi ijtihad
BAB II
PEMBAHASAN
IJTIHAD
2.1 Pengertian Ijtihad
Ijtihad ( Arab: اجتهاد) adalah
sebuah usaha dengan
sungguh-sungguh, untuk memutuskan hukum suatu masalah atau perkara yang
belum atau tidak aa dasar hukumnya atau tidak dibahas dalam Al-Quran dan Hadist
dengan menggunakan akal sehat serta pertimbangan yang sangat matang.
Tujuan ijtihad
adalah agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa Al-Quran
dan As-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum islam.
Menurut istilah
ushul fikih, ijtihad adalah usaha yang dilakukan seorang mujtahid dengan
seluruh kesanggupannya untuk menetapkan hukum-hukum syari’at.
Meski
Al Quran sudah diturunkan Allah SWT secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal
dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist.
Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan
modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan
aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama
sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru
bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu
tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu
sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah
ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana
disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut
merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran
dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad.
Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran
dan Al Hadist.
Contoh ijtihad :
Salah satu contoh
ijtihad yang sering dilakukan untuk saat ini adalah tentang penentuan I syawal,
disini para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumen masing-masing
untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Masing-masing ulama
memiliki dasar hukum dan cara dalam perhitungannya, bila telah menemukan
kesepakatan, maka ditentukanlah 1 syawal itu.
Kedudukan Ijtihad
berbeda dengan Al-quran dan As-Sunnah, ijtihad terkait dengan ketentuan sebagai
berikut :
·
Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat
melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktivitas
akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produkb pikiran manusia yang relatif
maka keputusan daripada ijtihad pun adalah relatif
·
Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku
bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. berlaku untuk satu masa /
tempat tapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain.
·
Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah
mahdhah. Sebab urusan mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasullullah
·
Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan
Al-Quran dan As-Sunnah.
·
Dalam Proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan
faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan
nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran islam.
2.2 Dasar Ijtihad
Ijtihad bisa sumber hukumnya dari
al-qur'an dan alhadis yang menghendaki digunakannya ijtihad.
·
Firman
Allah dalam Surat An-Nisa' Ayat 59
·
Sabda
Rosullullah Saw:
"dari mu'adz bin jabal ketika nabi
muhammad saw mengutusnya ke yaman untuk bertindak sebagai hakim beliau bertanya
kepda mu'adz apa yang kamu lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara yang
harus di putuskan? Mua'dz menjawab, "aku akan memutuskan berdasarkan
ketentuan yang termaktuk dalam kitabullah" nabi bertanya lagi "bagaimana
jika dalam kitab allah tidak terdapat ketentuan tersebut?" mu'adz
menjawab, " dengan berdasarkan sunnah rosulullah". Nabi bertanya
lagi, "bagaimana jika ketenyuan tersebut tidak terdapat pula dalam sunnah
rosullullah?" mu'adz menjawab, "aku akan menjawab dengan fikiranku,
aku tidak akan membiarkan suatu perkara tanpa putusan" , lalu mu'adz
mengatakan, " rosullulah kemudian menepuk dadaku seraya mengatakan, segala
puji bagi Allah yang telah memberikan pertolongan kepada utusanku untuk hal
yang melegakan".
·
Sabda
Rosulullah SAW yang artinya:
"bila seorang hakim akan
memutuskan masalah atau suatu perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian
hasilnya benar, maka ia memperoleh pahala dua (pahala ijtihad dan pahala
kebenaran hasilnya). Dan bila hasilnya salah maka ia memperoleh satu pahala
(pahala melakukan ijtihad)
·
Ijtihad
seorang sahabat Rosulullah SAW, Sa'adz bin Mu'adz ketika membuat keputusan
hukum kepada bani khuroidhoh dan rosulullah membenarkan hasilnya, beliau
bersabda "Sesungguhnya engkau telah memutuskan suatu terhadap mereka
menurut hukum Allah dari atas tujuh langit".
Artinya hadist ini menunjukkan bahwa
ijtihad sahabat tersebut mempunyai manfaat dan dihargai oleh rosulullah
·
Firman
Allah yang artinya : "Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta
rampasan perang. Katakanlah, hanya rampasan perang itu keputusan Allah dan
rosul sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara
sesamamu, dan taatilah kepada Allah dan Rosulnya jika kamu adalah orang-orang
yang beriman". (Al-Anfal:1)
·
Fiman
Allah yang artinya : "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu
peroleh sebagai rampaan perang maka sesungguhnya setengah untuk Allah, Rosul,
Kerabat rosul, anak-anak yatim, orang-oarang miskan dan ibnu sabil. Jika kamu
beriamn kepada Allah dan kepada apa yang kami terunkan kepada hamba kami
muhammad dari hari furqon yaitu bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa
ata segala sesuatu". (Al-Anfal:41)
2.3 Ruang Lingkup Ijtihad
Ruang lingkup ijtihad ialah furu'
dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak ditentukan secara pasti oleh nash
Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam tentang sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil
Dhoni atau ayat-ayat Al-qur'an dan hadis yang statusnya dhoni dan mengandung
penafsiran serta hukum islam tentang sesuatu yang sama sekali belum ditegaskan
atau disinggung oleh Al-qur'an, hadist, maupan ijma' para ulama' serta yang
dikenal dengan masail fiqhiah dan waqhiyah
Berijtihad dalam bidang-bidang yang
tak disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist dapat ditempuh dengan berbagai cara :
Qiyas atau analogi adalah salah satu
metode ijtihad, telah dilakukan sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda
nabi merupakan sunah yang dapat menentukan hukum sendiri
Memelihara kepentingan hidup manusia
yaitu menarik manfaat dan menolak madlarat dalam kehidupan manusia. Menurut Dr.
Yusuf qordhowi mencakup tiga tingkatan:
Dharuriyat yaitu hal-hal yang
penting yang harus dipenuhi untuk kelangsung hidup manusia.
Hajjiyat yaitu hal-hal yang
dibutuhkan oleh manusia dalam hidupnya.
Tahsinat yaitu hal-hal pelengkap
yang terdiri atas kebisaan dan akal yang baik
2.4 Metode - metode ijtihad
Dalam agama islam, kita akan mengenal beberapa metode ijtihad. Berikut
ini adalah beberapa metode ijtihad yang patut diketahui.
·
Ijma'
Ijma’ adalah salah satu metode ijtihad yang
dilakukan para ulama dengan cara berunding, berdiskusi, lalu akhirnya muncul
suatu kesepakatan untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
Keputusan bersama ini tentu saja tidak begitu
saja dilakukan, semua harus bersumber pasa Al-Quran dan juga hadist. Hasil dari
ijtihad ini sering kita sebut sebagai Fatwa, dan fatwa inilah yang sebaiknya
diikuti oleh umat islam.
·
Qiyas
Salah satu metode ijtihad adalah Qiyas, yaitu
upaya mencari solusi permasalahan dengan cara mencari persamaan antara masalah
yang sedang dihadapi dengan yang ada di dalam sumber agama ( Al-Quran dan
Hadist ).
Bila masalah yang sedang dihadapi dianggap mirip
dengan yang ada di dalam Al-Quran maupun Hadist, maka para ulama akan
menggunakan hukum yang ada di dalam sumber agama tersebut untuk menyelesaikan
masalah.
·
Maslahah murshalah
Salah satu dari metode ijtihad yang juga
dilakukan untuk kepentingan umat adalah maslahah murshalah. Metode ijtihad ini
dilakukan dengan cara memutuskan permasalahan melalui berbagai pertimbangan
yang menyangkut kepentingan umat. Hal paling penting adalah menghindari hal
negatif dan berbuat baik penuh manfaat.
·
Istihsan
Istihsan adalah salah satu metode ijtihad yang
dilakukan oleh pemuka agama untuk mencegah terjadinya kemudharatan. Ijtihad ini
dilakukan dengan mengeluarkan suatu argumen beserta fakta yang mendukung
tentang suatu permasalahan dan kemudian ia menetapkan hukum dari permasalahan
tersebut.
·
Istishab
Upaya untuk menyelesaikan suatu masalah yang
dilakukan para pemuka agama dengan cara menetapkan hukum dari masalah tersebut.
Namun, bila suatu hari nanti ada alasan yang sangat kuat untuk mengubah
ketetapan tersebut, maka hukum yang semula ditetapkan bisa diganti, asalkan
semuanya masih dalam koridor agama islam yang benar.
·
Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu
yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.
·
Urf
Ijtihad ini dilakukan untuk mencari solusi atas
permasalahan yang berhubungan dengan adat istiadat. Dalam kehidupan masyarakat,
adat istiadat memang tak bisa dilepaskan dan sudah melekat dengan masyarakat
kita.
Ijtihadt inilah yang menetapkan apakah adat
tersebut boleh dilakukan atau tidak. Apabila masih dalam koridor agama islam,
maka boleh dilaksanakan. Namun bila tidak sesuai dengan ajaran islam, maka
harus ditinggalkan.
2.5 Syarat Mujtahid
Secara umum,
ulama ushul fikih menyatakan bahwa syarat-syarat mujtahid ada lima :
·
Harus mengetahui Al-Quran dan Sunnah. Jika tidak
mengetahui salah satunya, maka ia tidak layak disebut mujtahid. Bahkan tak
sedikit ulama mengharuskan bahwa seseorang boleh menjadi mujtahid, bila ia
menguasai 500 ayat yang mengenai hukum dan 3000 hadist rasulullah.
·
Mengetahui tentang ijma’. Ijma’ adalah sumber hukum yang
ketiga. Karena itu, seorang mujtahid harus paham apa saja yang telah disepakati
oleh ijma’ ulama. Jika ia menyalahi ijma’ tentunya ia akan menyalahi Al-Quran
dan Sunnah.
·
Menguasai bahasa Arab dan tata bahasanya. Fungsinya, agar
tidak salah memahami maksud dari firman Allah dan Hadist Rasullullah.
·
Menguasai ilmu ushul fikih dengan benar-benar memumpuni.
Pasalnya, tidak bisa melakukan istinbath hukum jika tidak menguasai ilmu ushul
fikih. Segala permasalahan baru diklam sebagai furu’ yang harus merujuk kepada
ashal yang memiliki sandaran hukum dari Al-Quran dan Sunnah.
·
Mengetahui nasikh dan mansukh. Fungsinya adalah agar
tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang telah dimansukhkan.
2.6 Tingkatan-Tingkatan Para Mujtahid
Para mujtahid mempunyai
tingkatan-tingkatan:
·
Mujtahid
mutlaq, yaitu mereka
yang memenuhi syarat-sayarat berijtihad dan mengeluarkan fatwa dengan tanpa
terikat pada mazhab mana pun.
·
Mujtahid
muntasib yaitu mereka yang memenuhi syarat berijtihad, tapi masih
menggabungkan dirinya pada salah satu mazhab yang ada. Artinya, ia tetap
mengikuti koridor imam mazhab tersebut di dalam berijtihad.
·
Mujtahid
fil madzhab yaitu para ahli yang mengikuti para imamnya baik dalam usul maupun
dalam furu' misalnya imam Al-Muzani adalah mujtahid fil madzhab Syafi'i
·
Mujtahid
tarjih yaitu mujtahid yang mampu menilai memilih pendapat sebagai imam untuk
menentukan mana yang lebih kuat dalilnya atau mana yang sesuai dengan situasi
kondisi yang ada tanpa menyimpang dari nash-nash khot'i dan tujuan syariat,
misalnya Abu Ishaq al syirazi, imam Ghazali
2.7 Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran
sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam
kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain
itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern.
Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan
aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama
sehari-hari.
Jika terjadi
persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu
masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang
dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al
Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan
yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika
persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada
ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam
memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka
yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1. Ijtihad adalah suatu upaya pemikiran
atau penelitian untuk mendapatkan hukum dalam kitabullah dan sunah rosul
2. Dasar ijtihad:
Firman Allah surat An nisa' :59
Firman Allah surat Al anfal: 1,41
Dan banyak juga hadits-hadits
Rosulullah SAW yang menyebutkan tentang dasar-dasar ijtihad
3. Tingkatan mujtahid :
1. Mujtahid Mutlak
2. Mujtahid Muntasib
3. Mujtahid fil Madzhab
4. Mujtahid Tarjih
3.2
SARAN
Para pembaca hendaknya memahami
betul masalah-masalah mengenai ijtihad. Karena dengan ijtihad seseorang mampu
menetapkan hukum syara' dengan jalan menentukan dari kitab dan sunnah.
0 komentar:
Posting Komentar